Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance
PTVokselElectricTbk
LaporanTahunan 2017AnnualReport
91
Aspek
Aspect
Prinsip
Principle
Rekomendasi
Recommendation
Pemenuhan Kriteria
Criteria Fulfillment
No
Kebijakan penilaian sendiri (self-
assessment) untuk menilai kinerja
Direksi diungkapkan melalui
Laporan tahunan Perusahaan
Terbuka.
Self-assessment policy to
appraise the BoD performance is
disclosed in annual report of the
public company.
Direksi mempunyai kebijakan
terkait pengunduran diri anggota
Direksi apabila terlibat dalam
kejahatan keuangan.
The BoD have a policy concerning
member resignation in the event
that a member is involved in
financial crimes.
Pelaksanaan penilaian kinerja
Direksi telah dilaporkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan.
Implementation of BoD
performance assessment has
been reported in Annual Report.
Kebijakan Pengunduran Diri
anggota Direksi merujuk pada
Pedoman Etika Bisnis dan Etika
Kerja Perseroan tahun 2009.
BoD members resignation policy
refers to Business Ethics and Code
of Conducts Manual 2009.
Partisipasi Pemangku
Kepentingan
Stakeholders
Participation
Meningkatkan
Aspek Tata Kelola
Perusahaan
melalui Partisipasi
Pemangku
Kepentingan.
Enhance Corporate
Governance
through
Stakeholders
Participation.
4
Perusahaan Terbuka memiiki
kebijakan untuk mencegah
terjadinya insider trading.
Public company has in place the
policy to prevent insider tradings.
Perusahaan terbuka memiliki
kebijakan anti korupsi dan anti
fraud.
Public company has the anti-
corruption and anti-fraud policies.
Perusahaan Terbuka memiliki
kebijakan tentang seleksi dan
peningkataan kemampuan
pemasok atau vendor.
Public company has in place the
policy on suppliers or vendors
selection and capacity building.
Ketentuan mengenai insider
trading merujuk pada Pedoman
Etika Bisnis dan Etika Kerja
Perseroan tahun 2009 dan
Surat Keputusan Direktur Utama
No.002/VE/DIR/I/2017 tanggal 17
Januari 2017 tentang Etika Bisnis.
Insider trading policy refers
to Business Ethics and Code
of Conducts Manual 2009 and
President Director Decree No.002/
VE/DIR/I/2017 dated January 17,
2017 on Business Ethics.
Ketentuan mengenai kebijakan anti
Korupsi dan anti fraud merujuk
pada Pedoman Etika Bisnis dan
Etika Kerja Perseroan tahun 2009
dan Surat Keputusan Direktur
Utama No.002/VE/DIR/I/2017
tanggal 17 Januari 2017 tentang
Etika Bisnis.
Anti-Corruption and Anti-Fraud
policy refers to Business Ethics
and Code of Conducts Manual
2009 and President Director
Decree No.002/VE/DIR/I/2017
dated January 17, 2017 on Business
Ethics.
Ketentuan seleksi pemasok dan
vendor merujuk pada Pedoman
Etika Bisnis dan Etika Kerja
Perseroan tahun 2009 dan
Surat Keputusan Direktur Utama
No.002/VE/DIR/I/2017 tanggal 17
Januari 2017 tentang Etika Bisnis.
Supplier or vendor selection policy
refers to Business Ethics and Code
of Conducts Manual 2009 and
President Director Decree No.002/
VE/DIR/I/2017 dated January 17,
2017 on Business Ethics.
√
√
√
√
√
Keterangan
Remarks
Terpenuhi
Comply
Tidak
Terpenuhi
Explain