Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance
PTVokselElectricTbk
LaporanTahunan 2017AnnualReport
93
Secara garis besar, implementasi praktik GCG di Perseroan
dilaksanakan melalui 3 (tiga) organ utama Perusahaan
yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Dewan Komisaris, dan Direksi. Organ utama tersebut
didukung oleh Organ Pendukung GCG antara lain komite-
komite di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit
dan Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite di
Bawah Direksi yaitu Komite CSR dan Komite Etika Bisnis.
Organ pendukung GCG juga terdiri dari Fungsi Manajemen
Risiko, Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan.
Hubungan dan struktur organ Perusahaan digambarkan
sebagai berikut:
Generally, implementation of GCG practice in the
Company is carried out through 3 (three) main structures
of the Company comprising of General Meetings of
Shareholders (GMS), Board of Commissioners and Board
of Directors. The main structures are supported by GCG
Supporting Structures including Committees under
the Board of Commissioners, such as Audit Committee
and Remuneration and Nomination Committee and
Committees under the Board of Directors such as CSR
Committee and Business Ethics Committee. The GCG
Supporting Structures include RiskManagement Function,
Internal Audit Unit and Corporate Secretary.
Corporate structure relationship and structure are
illustrated below:
Berdasarkan ketentuan dalamAnggaran Dasar Perseroan,
RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang
memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat dalam
mengambil keputusan. RUPS Tahunan diselenggarakan
satu kali dalam setahun, selambat-lambatnya dalam
waktu enambulan sejak penutupan tahun buku Perseroan,
sedangkan RUPS Luar Biasa diselenggarakan sewaktu-
waktu apabila diperlukan oleh Direksi.
Melalui RUPS, pemegang saham dapat memberikan
suaranya
dalam
menentukan
arah
pengelolaan
perusahaan dan mendapatkan informasi material
tentang perkembangan perusahaan. Dalam rapat
inilah Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
mempertanggung-jawabkan jalannya Perseroan selama
tahun buku sebelumnya untuk mendapat persetujuan
dan pembebasan tanggung jawab dari pemegang saham.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, RUPS juga
According to provisions in the Articles of Association of
the Company, GMS is holder of the highest authority with
legal and binding force in taking decision. The Annual GMS
is implemented once a year, maximum within six months
since closing of the Company’s fiscal year, however,
Extraordinary GMS is implemented anytime if needed by
the Board of Directors.
Through GMS, the shareholders are eligible to vote in
determining direction of the Company’s management
and acquire material information about the Company’s
progress. In this meeting, the Board of Commissioners
and Board of Directors reported the Company’s operation
during previous fiscal year to obtain approval and
responsibility discharge from the shareholders. According
to the Articles of Association, the GMS is also eligible to
appoint and dismiss the Board of Commissioners and
Mekanisme dan Struktur GCG
GCG Mechanism and Structure
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
General Meetings of Shareholders (GMS)
RUPS
GMS
Komite Audit
Audit Committee
Komite Nominasi dan Remunerasi
Nomination and Remuneration Committee
Komite Etika Bisnis
Business Ethic Committee
Dewan Komisaris
Board of Commissioner
Direksi
Board of Director
Sekretaris Perusahaan
Corporate Secretary
Unit Audit Internal
Internal Audit Unit
Fungsi Manajemen Risiko
Risk Management Function