Highlights
Management Report
Ikhtisar Utama
Laporan Manajemen
150
Laporan Tahunan
2018
Annual Report
Sebagai Perseroan yang bergerak di
bidang kelistrikan dan telekomunikasi,
aktivitas
operasional
Perseroan
sedikitnya
berdampak
terhadap
lingkungan sekitarnya. Maka dari itu,
Perseroan
menanamkan
komitmen
untuk
merealisasikan
Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
(
Corporate
Social
Responsibility/CSR
)
yang
diselenggarakan setiap tahun. CSR
merupakan instrumen yang penting
dalam setiap kegiatan bisnis dan
operasional
Perseroan.
Perseroan
mengaplikasikan
pendekatan
tiga
aspek dasar dalam menyelenggarakan
CSR, yakni
people
(manusia),
planet
(lingkungan) dan
profit
(manfaat secara
ekonomi). Melalui ketiga pilar tersebut,
Perseroan yakin dapat menciptakan
hubungan
jangka
panjang
dan
menguntungkan bagi seluruh pemangku
kepentingan dan memberikan manfaat
bagi masyarakat sosial.
Pelaksanaan CSR Perseroan didasarkan
pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku antara lain Undang-Undang
No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
terbatas. Selain itu, Undang-Undang
No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan Peraturan Pemerintah No. 47
tahun 2012 tentang Tanggung Jawab
Sosial
dan
Lingkungan
Perseroan
Terbatas
menjadi
landasan
bagi
Perseroan dalam menyelenggarakan
aktivitas CSR.
Berdasarkan
pada
kerangka
dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik
CSR yang dijalankan oleh Perseroan
mencakup Tanggung Jawab Bidang
Lingkungan,
Pemberdayaan
Sosial
dan Kemasyarakatan, Praktik K3 dan
Tanggung Jawab atas Produk dan Jasa
yang dihasilkan.
Lingkungan merupakan salah satu
instrumen terpenting bagi keberlanjutan
operasional Perseroan. Setiap proses
dan aktivitas yang dijalankan Perseroan
hendaknya
sejalan
dengan
upaya
As a Company engaged in power and
telecommunications
industry,
the
Company’s operational activities have
at least an impact on the surrounding
environment. Therefore, the Company
instills a commitment to actualize the
implementation of Corporate Social
Responsibility (CSR) every year. CSR
is an important instrument in every
business activities and operation of the
Company. The Company applies the three
basic aspects in term of approaching
to implement CSR, namely people
(human), planet (environment) and profit
(economic benefits). Through these three
pillars, the Company is confident that it
can create long-term relationships and
provide benefit to all stakeholders and
to the social community.
The implementation of the Company’s
CSR is based on the prevailing laws
and regulations, including Law No. 40
of 2007 concerning limited liability
companies. In addition, Law No. 25
of 2007 concerning Investment and
Government Regulation No. 47 of
2012 concerning Limited Liability and
Environmental Responsibility of the
Company is the basis for the Company in
carrying out CSR activities.
Based on the framework of the
Financial Services Authority (OJK),
the CSR practices carried out by the
Company include Responsibility to the
Environment, Social and Community
Empowerment, SHE Practice and Social
Responsibility on Product and Services.
Environment is one of the most important
instruments
for
the
continuous
operation of the Company. Every process
and activity carried out by the Company
should be in line with efforts to maintain