AR Voksel -04juni - page 157

TATA KELOLA PERUSAHAAN
CORPORATE GOVERNANCE
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Corporate Social Responsibility
155
PT Voksel Electric Tbk.
Annual Report 2020
Analisis dan Pembahasan Manajemen
Management Discussion
and Analysis
Rekomendasi
Recommendation
Keterangan
Description
Penerapan
Implementation
Prinsip 5
Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi
Principle 5
Reinforcing the Membership and Composition of the Board of Directors
5.1
Penentuan jumlah anggota Direksi
mempertimbangkan kondisi Perseroan serta
efektivitas dalam pengambilan keputusan.
Determination on the number of Board of Directors
member considers the Company’s condition and its
effectiveness in decision making.
Penentuan jumlah anggota Direksi berpedoman pada
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Piagam Direksi
dan peraturan pasar modal dengan mempertimbangkan
kondisi Perseroan.
Determination on the number of Board of Directors
member refer to the Article of Association, Board of
Directors Charter and capital market regulation by
considering the Company’s condition.
Sudah
diterapkan
Implemented
5.2
Penentuan komposisi anggota Direksi
memperhatikan keberagaman keahlian,
pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.
Determination on the composition of the Board
of Directors member considers the diversity of
abilities, knowledge, and experience needed.
Anggota Direksi memiliki latar belakang pendidikan
yang diperlukan Perseroan serta memenuhi aspek
keberagaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman
yang dibutuhkan.
The Board of Directors member has the educational
background needed by the Company as well as fulfilled
the diversity of abilities, knowledge, and experience
needed.
Sudah
diterapkan
Implemented
5.3
Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi
atau keuangan memiliki keahlian dan/atau
pengetahuan di bidang akuntansi.
Board of Directors member that oversees
accounting and financial division has the ability
and/or knowledge in accounting.
Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau
keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di
bidang akuntansi yang dibuktikan dengan latar belakang
pendidikan dan/atau pengalaman kerja terkait.
Board of Directors member that oversees accounting and
financial division has the ability and/or knowledge in
accounting which is proven with educational background
and/or related experience.
Sudah
diterapkan
Implemented
Prinsip 6
Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Principle 6
Improving the Quality of Duty and Responsibility Implementation by the Board of Directors
6.1
Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri
(
self-assessment
) untuk menilai kinerja Direksi.
The Board of Directors has a self assessment policy
to assess their own performance.
Penilaian terhadap kinerja Direksi dilaksanakan secara
internal atau
self-assessment
oleh Dewan Komisaris.
Performance assessment of the Board of Commissioners
is carried out internally or through self assessment by the
Board of Commissioners.
Sudah
diterapkan
Implemented
6.2
Kebijakan penilaian sendiri (
self-assessment
)
untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui
Laporan Tahunan Perseroan.
Self assessment policy to assess the Board
of Directors performance is disclosed in the
Company’s Annual Report.
Kebijakan penilaian sendiri (
self-assessment
) untuk
menilai kinerja Direksi telah diungkapkan dalam Laporan
Tahunan Perseroan.
Self assessment policy to assess the Board of Directors
performance has been disclosed in the Company’s Annual
Report.
Sudah
diterapkan
Implemented
6.3
Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran
diri anggota Direksi apabila terlibat dalam
kejahatan keuangan.
The Board of Directors has a policy concerning
the resignation of their member when involved in
financial
crimes.
Anggaran Dasar Perseroan dan Piagam Direksi mengatur
bahwa jabatan Direksi berakhir apabila tidak memenuhi
persyaratan perundang-undangan. Dengan demikian
maka dalam hal anggota Direksi dinyatakan sebagai
terdakwa dalam kejahatan keuangan maka yang
bersangkutan dinyatakan tidak cakap melakukan
perbuatan hukum dan tidak dapat lagi menjabat sebagai
anggota Direksi.
The Company’s Article of Association and the Board
of Directors Charter stated that the position of Board
of Director ends when he/she breaks the law and
regulations. Therefore, in the event that a member of the
Board of Director is involved in financial crime, the person
concerned is considered incapable to carry out legal
action and can no longer serves as a Board of Directors
member.
Sudah
diterapkan
Implemented
1...,147,148,149,150,151,152,153,154,155,156 158,159,160,161,162,163,164,165,166,167,...178
Powered by FlippingBook