AR Voksel -04juni - page 171

TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY
169
PT Voksel Electric Tbk.
Annual Report 2020
Analisis dan Pembahasan Manajemen
Management Discussion
and Analysis
Tata Kelola Perusahaan
Corporate Governance
Kebijakan dan Prosedur Anti Korupsi
Anti-Corruption Policy and Procedures
Perseroan mempunyai kebijakan anti-korupsi yang tertuang
dalam Pedoman Perusahaan No. CM-VE-CSR-01 tentang
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan No. CM-VE-
CSR-05 tentang Praktek Operasional yang Adil. Perseroan
membentuk Tim GCG yang bertugas dalam menetapkan,
menerapkan, dan memelihara Tindakan untuk mencegah
korupsi. Inisiatif Perseroan untuk mendukung anti-korupsi
adalah dengan mengajak seluruh insan Perseroan untuk:
1. Memahami maksud dan kriteria suap dan korupsi dalam
kegiatan dan bisnis perusahaan sehingga melakukan
kegiatan anti suap dan korupsi.
2. Melakukan larangan untuk memberikan, menawarkan,
atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung
uang, kenikmatan, hadiah, fasilitas, dan bentuk
apapun yang memiliki manfaat atau gratifikasi untuk
mempengaruhi tindakan operasional.
3. Melakukan tindakan anti korupsi dengan melakukan
kegiatan secara transparan melalui verifikasi secara
bertingkat oleh pejabat berwenang dalam setiap
transaksi yang dilakukan.
4. Melakukan sosialisasi dan promosi tindakan anti suap
dan korupsi kepada para pemangku kepentingan yang
terkait dengan kegiatan dan bisnis perusahaan.
5. Menginformasikan ke pihak manajemen penerimaan
gratifikasi yang di dapat dari pihak-pihak eksternal.
6. Menegakan sanksi dan hukuman sesuai Undang-Undang
dan peraturan yang berlaku jika terbukti melakukan
penyuapan dan tindakan korupsi.
The Company has an anti-corruption policy stipulated in
the Company Guidelines No CM-VE-CSR-01 concerning the
Guidelines of Good Corporate Governance and No. CM-VE-
CSR-05 concerning Fair Operational Practice. The Company
established GCG Team which is responsible to determine,
implement, and maintain the Action to prevent corruption.
The Company’s initiatives to support anti-corruption is by
inviting all Company members to:
1. Understanding the purpose and criteria of bribery and
corruption in the Company’s activities and businesses to
enforce anti-bribery and corruption activitiy.
2. Prohibiting any action of giving, offering, or receiving,
both directly and idirectly of money, pleasure, gift,
facility, and anything that have benefits or gratification
which influence operational actions.
3. Conducting anti-corruption by organizing activities in
a transparent manner through layered verifications by
authorized officials in every transactions.
4. Socializing and promoting anti-bribery and corruption to
all stakeholders related to the company’s activities and
businesses.
5. Informing management regarding any kind of
gratification received from external parties.
6. Enforcing sanctions and punishments based on the
prevailing Law and Regulations if proven guilty in bribery
and corruption.
Informasi tanggung jawab sosial terkait aspek ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja lebih lanjut dapat dilihat
pada Laporan Keberlanjutan 2020 Perseroan.
Further information on social responsibility related to occupational health and safety can be seen in the Company’s Sustainability
Report of 2020.
1...,161,162,163,164,165,166,167,168,169,170 172,173,174,175,176,177,178
Powered by FlippingBook