Komite audit Perseroan dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris sesuai dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (yang sekarang dikenal sebagai
Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. KEP-642/BL/2012 yang
telah diperbarui pada tahun 2015 melalui Peraturan
OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit. Dalam menjalankan tugasnya, Komite
Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Piagam
Komite Audit memuat antara lain: tugas, tanggung
jawab serta wewenang, komposisi, struktur, persyaratan
keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, kebijakan
serta masa tugas Komite Audit.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit berperan membantu Dewan Komisaris
dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya
atas hal-hal yang terkait dengan proses pelaporan
keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit dan
implementasi
Corporate Governance
. Tugas dan tanggung
jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang
akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi,
dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap
peraturan
perundang-undangan
yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
c. Memberikan pendapatan independen dalam hal
terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya;
e. Melakukan
penelaahan
atas
pelaksanaan
pemeriksaan oleh audit intern dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan
auditor intern;
f. melakukan
penelaahan
terhadap
aktivitas
pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses
akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
The Company’s Audit committee was established and is
responsible to the Board of Commissioners in accordance
to the Decision of the Chairman of Capital Market and
Financial Instituton Supervisory Agency (recently known
as Financial Services Authority/OJK) No. KEP-642/BL/2012
which was updated on 2015 under OJK Regulation No.55/
POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning the
Audit Committee Establishment and Charter. In carrying
out their duties, Audit Committee refers to the Audit
Committee Charter and Financial Services Authority
Regulation No. 13/POJK.03/2017 concerning the Use
of Public Accountant and Public Accountant Firm in
Financial Service Activities. The Audit Committee Charter
consists of: duties, responsibilities as well as authorities,
composition, structures, membership requirements,
work procedure and mechanism, policies and terms of
office.
Duties and Responsibilities
The Audit Committee plays a role to assist the Board of
Commissioners in performing their duties and functions
of oversight on matters related to the process of financial
reporting, risk management, audit and implementation
of Corporate Governance. The duties and responsibilities
of the Audit Committee are as follows:
a. Reviewing the financial information to be published
by the Company to public and/or authorities, among
others, financial statements, projections, and other
statements related to the Company’s financial
information;
b. Reviewing the adherence to laws and regulations related
to the Company’s business activities;
c. Providing objective reviews in case there is a
disagreement between management and accountant
on the provided service;
d. Providing objective reviews in case there is a
disagreement between management and accountant
on the provided service;
e. Reviewing the implementation of audit by internal audit
and oversee the implementation of the follow up by the
Board of Directors on the findings of the internal audit;
f. Conducting a review of the risk management
implementation activities undertaken by the Board of
Directors;
g. Investigating complaints related to accounting and
financial reporting processes of the Company;
Komite Audit
Audit Committee
PT Voksel Electric Tbk.
2019 Annual Report
99
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Corporate Social Responsibility
Analisa dan Pembahasan Manajemen
Management Discussion and Analysis
TATA KELOLA PERUSAHAAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE