Sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 2017 tentang
Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki
wewenang yang tidak dimiliki Dewan Komisaris dan
Direksi. Wewenang tersebut meliputi pengambilan
keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan,
dan pembubaran Perseroan. RUPS juga berhak untuk
mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, menentukan besarnya
remunerasi, kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi
serta menetapkan penggunaan laba Perseroan.
RUPS Tahunan (RUPST) diselenggarakan satu kali
dalam setahun, selambat-lambatnya enam bulan sejak
penutupan tahun buku Perseroan, sedangkan RUPS Luar
Biasa (RUPSLB) diselenggarakan sewaktu-waktu apabila
diperlukan oleh Direksi. Melalui RUPS, Pemegang Saham
dapat memberikan suaranya dalam menentukan arah
pengelolaan Perseroan dan mendapatkan informasi
material tentang perkembangan Perseroan. Tak hanya
itu, dalam RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
mempertanggungjawabkan jalannya Perseroan selama
tahun buku sebelumnya untuk mendapat persetujuan
dan pembebasan tanggung jawab dari Pemegang Saham.
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahun 2019
Pada tahun 2019, Perseroan menyelenggarakan 1 (satu)
kali RUPS Tahunan pada tanggal 21 Juni 2019 di Hotel
Mulia, Jakarta, serta 1 (satu) kali RUPS Luar Biasa pada
tanggal 18 Oktober 2019 di Gedung Menara Karya,
Jakarta.
Pelaksanaan RUPS Tahunan 2019
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Hadir Dalam RUPS Tahunan
Dewan Komisaris
• Komisaris Utama/
Independen
: Bapak Kumhal Djamil
• Komisaris
: Ibu Linda Lius
• Komisaris
: Bapak Hardi Sasmita
• Komisaris
: Bapak Tan Huiliang
• Komisaris Independen : Bapak Tjahyadi Lukiman
• Komisaris Independen : Ibu Muliany Anwar
In accordance with the Law No. 40 of 2017 concerning
Limited Liability Company and the Article of Association
of the Company, GMS holds the highest authority which is
higher thantheBoardofCommissionersandDirectors. The
authority includes decision making on the amendment of
Article of Association, merger, consolidation, acquisition,
bankruptcy, and dissolution of the Company. GMS also
has the right to appoint and dismiss members of the
Board of Commissioners and Directors, determine the
amount of remuneration, compensation for the Board
of Commissioners and Directors as well as determine the
use of the Company’s profits.
Annual GMS (AGMS) is held no later than six months
after the closing of the Company’s fiscal year, while
Extraordinary GMS (EGMS) is held whenever it is
required by the Board of Directors. Through the GMS,
the Shareholders may voice their opinion to determine
the direction of the Company’s management and
gather material information regarding the Company’s
development. In the GMS, the Board of Commissioners
and the Board of Directors are responsible for the
Company’s operation in the previous fiscal year to
obtain approval and acquittal of responsibilities from the
Shareholders.
General Meeting of Shareholders in
2019
In 2019, the Company held 1 (one) Annual GMS on June
21, 2019 at Hotel Mulia, Jakarta, and 1 (one) Extraordinary
GMS on October 18, 2019 at Gedung Menara Karya,
Jakarta.
Annual GMS in 2019
Board of Directors and Board of Commissioners
Attending the Annual GMS
Board of Commissioners
• President/
Independent Commissioner : Mr. Kumhal Djamil
• Commissioner
: Mrs. Linda Lius
• Commissioner
: Mr. Hardi Sasmita
• Commissioner
: Mr. Tan Huiliang
• Independent Commissioner : Mr. Tjahyadi Lukiman
• Independent Commissioner : Mrs. Muliany Anwar
Rapat Umum Pemegang Saham
General Meeting of Shareholders
PT Voksel Electric Tbk.
2019 Annual Report
75
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Corporate Social Responsibility
Analisa dan Pembahasan Manajemen
Management Discussion and Analysis
TATA KELOLA PERUSAHAAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE