AR 2019 # VOKSEL (220620) E-Reporting (hi-res) - page 132

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan
dan telekomunikasi, Voksel berkomitmen menjunjung
tinggi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui
keseimbangan antara aspek-aspek
People
(Masyarakat),
Planet
(Lingkungan), dan
Profit
(Manfaat), atau 3P.
Dengan berlandaskan 3P, Perseroan memandang CSR
tidak hanya terbatas pada upaya pelestarian lingkungan,
inisiatif pengembangan masyarakat, dan kegiatan
kemanusiaan, melainkan juga mencakup praktik usaha
yang bertanggung jawab serta sikap menjunjung hak
asasi manusia. Oleh karena itu, melalui pemenuhan
tanggung jawab sosial, Perseroan berkomitmen
menciptakan hubungan yang positif, produktif, dan
konstruktif dengan karyawan, konsumen, masyarakat
sekitar, pemangku kepentingan lain, serta khalayak
umum sehingga dapat meningkatkan nilai tambah
Voksel bagi semua pihak.
Atas dasar itulah, seluruh inisiatif, program, dan kegiatan
CSR Perseroan disusun dan dilaksanakan dengan
berpedoman pada kebijakan dan peraturan yang berlaku
di Indonesia, sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
As a company engaging in power and telecommunication
industry, Voksel committed to uphold corporate social
responsibility (CSR) through a balance of People (Society),
Planet (Environment), and Profit (Benefit), or 3P. Based
on 3P, the company sees CSR not only as an effort of
environmental preservation, community development,
and humanitarian activities, but also as a responsible
business practice as well as attitude to uphold human
rights. Therefore, through the fulfillment of social
responsibility, the Company committed to establish a
positive, productive, and constructive relationship with
its employee, consumer, nearby society, and other
stakeholders, as well as general public in order to
increase added value of Voksel to all parties.
Based on that, all initiatives, programs, and CSR activities
of the Company are organized by referring to the
applicable policy and regulation in Indonesia, as the
following:
1. Law No. 1 Year 1970 concerning the Safety of Work.
2. LawNo. 8 Year 1999 concerning Consumer Protection.
3. Law No. 13 Year 2003 concerning Employment.
4. Law No. 40 Year 2007 concerning Limited Company.
Kebijakan & Tujuan
Policy & Objectives
PT Voksel Electric Tbk.
Laporan Tahunan 2019
130
Profil Perseroan
Company Profile
Laporan Manajemen
Management Report
Kilas Kinerja
Performance Highlights
1...,122,123,124,125,126,127,128,129,130,131 133,134,135,136,137,138,139,140,141,142,...270
Powered by FlippingBook