AR_VOKS_2014 - page 47

46
PT Voksel Electric Tbk.
Annual Report 2014
5. Menyetujui jumlah honorarium untuk para anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2014 maksimum sebesar
Rp 2.145.833.333 dan melimpahkan wewenang kepada Rapat
Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan
tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2014.
6. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris dan /atau
Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik terdaftar di
Bapepam-LK untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun
buku 2014 serta melimpahkan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain
mengenai pengangkatannya.
Semua hasil keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 30 April 2014
telah terealisasi pada tahun buku 2014.
Laporan Komite Audit
Komite audit Perseroan dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada Dewan Komisaris sesuai dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.
KEP-642/BL/2012 Tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dalam
melaksanakan tugasnya, Komite Audit berpedoman pada Piagam
Komite Audit yang menetapkan misi, struktur organisasi, tugas dan
tanggung jawab, wewenang serta kebijakan Komite Audit.
Peran Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris
dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya atas hal-hal
yang terkait dengan proses pelaporan keuangan, manajemen
risiko, pelaksanaan audit dan implementasi Corporate Governance.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas
antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
usaha Perseroan;
c. Memberikan pendapatan independen dalam hal terjadi
perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa
yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi,
ruang lingkup penugasan dan biaya;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
audit intern dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh
Direksi atas temuan auditor intern;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan
manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
5. Approve the remuneration amount for the member of the
Company’s Board of Commissioners in 2014 of maximum
Rp. 2,145,833,333 and delegate the authority to the Board of
Commissioners Meeting for determining the salaries and
allowance of the Company’s Directors for the fiscal year 2014.
6. Delegate the authority to the Board of Commissioners and / or
the Company’s Directors to appoint a Public Accountant that
has been registered in Bapepam-LK for auditing the Company
for the fiscal year 2014 and delegate the authority to the
Company’s Directors for determining the remuneration and
other terms in relation to its appointment.
All results of Annual General Shareholders Meeting on April 30, 2014
have been realized in the fiscal year 2014.
Audit Committee Report
The Company’s Audit Committee was established and responsible
to the Board of Commissioners in accordance with the decision by
the Chairman of Indonesia Capital Market Supervisory Agency and
Financial Institution No. KEP-642/BL/2012 on December 7th 2012
on The Establishment and Implementation Guidelines of The Audit
Committee.
The Audit Committee duty is to assist the Board of Commissioners
in performing their supervisory duties and functions on matters
related to the financial reporting process, risk management,
auditing and implementation of Corporate Governance.
a. Review the financial information of the Company to be issued to
the public and / or authorities, such as financial reports,
projections, and other statements related to the Company's
financial information;
b. Conduct a review of compliance with laws and regulations
related to the business activities of the Company;
c. Provide independent opinion in the event of disagreements
between management and the accountant for services
rendered;
d. Make recommendations to the Board of Commissioners on the
appointment of Accountant that is based on independence, the
scope of the assignment and the fee;
e. Review the implementation of an examination done by Internal
Audit and oversee the implementation of the follow-up by the
Board of Directors on the findings by the Internal Auditor;
f. Conduct a review of the implementation of risk management
activities undertaken by the Board of Directors;
1...,37,38,39,40,41,42,43,44,45,46 48,49,50,51,52,53,54,55,56,57,...158
Powered by FlippingBook