The original consolidated financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
Tanggal 31 Desember 2014 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk AND SUBSIDIARIES
NOTES TO THE CONSOLIDATED
FINANCIAL STATEMENTS
As of December 31, 2014 and
for the year then ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(continued)
p. Imbalan Kerja (lanjutan)
p. Employee Benefits (continued)
Perhitungan
imbalan
pasca
kerja
menggunakan metode Projected Unit Credit.
Akumulasi keuntungan atau kerugian aktuarial
yang belum diakui yang melebihi 10% dari
nilai kini kewajiban imbalan pasti pada awal
periode pelaporan diakui dengan metode garis
lurus selama rata-rata sisa masa kerja yang
diperkirakan dari para pekerja dalam program
tersebut. Biaya jasa lalu dibebankan langsung
apabila tersebut menjadi hak atau vested, dan
sebaliknya akan diakui sebagai beban dengan
metode garis lurus selama periode rata-rata
sampai imbalan tersebut menjadi vested.
The cost of providing post-employment
benefits is determined using the Projected
Unit Credit method. The accumulated
unrecognized actuarial gains or losses that
exceed 10% of the present value of the
defined benefit obligations at the beginning of
the reporting year is recognized on a straight-
line basis over the expected average
remaining working lives of the participating
employees. Past service cost is recognized
immediately to the extent that the benefits are
already vested, and otherwise is amortized on
a straight-line method over the average period
until the benefits become vested.
Jumlah yang diakui sebagai kewajiban
imbalan pasti di laporan posisi keuangan
konsolidasian merupakan nilai kini kewajiban
imbalan pasti disesuaikan dengan keuntungan
atau kerugian aktuarial yang belum diakui, dan
biaya jasa lalu yang belum diakui.
The benefit obligation recognized in the
consolidated statements of financial position
represents the present value of the defined
benefit
obligation,
as
adjusted
for
unrecognized actuarial gains or losses and
unrecognized past service cost.
Keuntungan atau kerugian dari kurtailmen dan
penyelesaian program manfaat pasti diakui
ketika kurtailmen dan penyelesaian tersebut
terjadi.
Gains or losses on curtailment and settlement
of a defined benefit plan are recognised when
the curtailment and settlement occur.
Mulai tahun 2013, Perusahaan dan PME
menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti untuk semua karyawan tetap yang
memenuhi syarat, yang didanai melalui iuran
tetap bulanan kepada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk, yang didirikan berdasarkan persetujuan
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
dalam Surat Keputusannya No. KEP-
103/KM.10/2011. Seluruh sumber dana
program pensiun berasal dari Perusahaan dan
PME.
Starting 2013, the Company and PME have
defined contribution pension plan for all of its
eligible permanent employees, which is funded
through monthly fixed contributions to Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, the
establishment of which were approved by the
Ministry of Finance of the Republic of
Indonesia in its Decision Letter No. KEP-
103/KM.10/2011. All fund is contributed by the
Company and PME.
q. Dividen
q. Dividend
Pembagian dividen kepada para pemegang
saham Perusahaan diakui sebagai liabilitas
dalam laporan keuangan konsolidasian pada
periode ketika dividen tersebut disetujui oleh
para pemegang saham Perusahaan.
Dividend distribution to the Company's
shareholders is recognized as a liability in the
consolidated financial statements at the time
the dividends are approved by the
shareholders of the Company.
r. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
r. Transactions with Related Parties
Perusahaan dan Entitas Anak mempunyai
transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana
didefinisikan pada PSAK No. 7 (Revisi 2010).
The Company and Subsidiaries have
transactions with related parties as defined in
PSAK No. 7 (Revised 2010).