The original consolidated financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk AND SUBSIDIARIES
NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
STATEMENTS
December 31, 2019 and 2018
and for the years then ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
76
18. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (lanjutan)
18. SHORT-TERM BANK LOANS (continued)
d. Fasilitas L/C – PT Bank Resona Perdania
(“Bank Resona”)
d. L/C Facility – PT Bank Resona Perdania
(“Bank Resona”)
Berdasarkan perubahan perjanjian pada
tanggal 24 April 2019, Perusahaan
memperoleh fasilitas
Letter of credit
dan Bank
Garansi dari Bank Resona masing-masing
sebesar Rp150 milyar atau ekivalen US Dolar
dan Rp20 milyar. Jangka waktu fasilitas kredit
adalah 12 bulan dan digunakan untuk
tambahan modal kerja terkait pembelian bahan
baku dari pemasok yang disetujui Bank
Resona. Pada tanggal 31 Desember 2019,
fasilitas L/C dan Bank Garansi yang belum
digunakan sebesar Rp132,89 milyar dan
Rp20 milyar (31 Desember 2018: Rp352,75
juta dan nihil). Pada tanggal 31 Desember
2019 dan 2018, tidak terdapat saldo terutang
atas fasilitas ini.
Based on amendement of agreement on
April 24, 2019, the Company obtained the
Letter of Credit and Guarantee Bank facilities
from Bank Resona, for amounting to
Rp150 billions or equivalent USD and
Rp20 billions, respectively. The term of the
credit facility is valid for 12 month and used as
additional working capital for direct material
purchase
and
limited
to
supplier
approved by Bank Resona. As of
December 31, 2019,
total
the unused facility
amounted to Rp132.89 billions and
Rp20 billions, respectively (December 31,
2018: Rp352.75 millions and nil), respectively).
As of December 31, 2019 and 2018, there
were no outstanding payables of this facility.
Perjanjian pinjaman mencakup pembatasan-
pembatasan, antara lain, tanpa persetujuan
tertulis dari Bank Resona, Perusahaan tidak
diperbolehkan menerima pinjaman dari pihak
lain kecuali bank lain/pemegang saham dari
Perusahaan, meminjamkan uang, mengingkat
diri sebagai penjamin, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari, melakukan
peleburan, penggabungan, pengambilalihan,
penyertaan modal, pembubaran atau meminta
perusahaannya pailit.
The credit agreements above include
restriction and covenants whereby the
Company, without prior written consent from
Bank Resona, is not permitted to, among
others, obtain a loan from any other party
except from other banks/the shareholders of
the Company, lending money, commiting as
guarantor except in the framework of carrying
its day-to-day businesses, conduct merger,
consolidation,
amalgamation,
take-over,
capitalization,
dissolution/liquidation
or
declaration of bankruptcy.
Fasilitas pinjaman Bank Resona dijamin
dengan tanah PME dan perjanjian gadai atas
deposito yang diterbitkan Bank Resona senilai
20% dari penggunaan fasilitas.
Bank Resona loan facilities are secured by
land of PME and pledge agreement over
deposit issued by Bank Resona which amount
is 20% from outstanding facility.
e. Fasilitas Rekening Koran dan Bank
Garansi/L/C/Kredit PN – PT Bank Resona
Perdania (“Bank Resona”)
e. Overdraft and Bank Guarantee/L/C/PN
Credit facility – PT Bank Resona Perdania
(“Bank Resona”)
PME memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank
Resona, yang diubah terakhir kali pada
tanggal 19 Januari 2019. Jumlah fasilitas
maksimum pada tanggal 31 Desember 2019
sebesar Rp15 milyar (2018: Rp15 milyar)
untuk rekening Koran, Rp25 milyar (2018:
Rp10 milyar) untuk bank garansi/L/C/Kredit
PN. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 19 Januari 2020.
PME obtained a credit facility from Bank Reson
which last amended on January 19, 2019.
Total maximum facility amounted to
Rp15 billions (2018: Rp15 billions) for overdraft
and Rp25 billions (2018: Rp10 billions) for
Bank Guarantee/L/C/PN Credit. These facilities
matured on January 19, 2020.