AR 2019 # VOKSEL (220620) E-Reporting (hi-res) - page 237

The original consolidated financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk AND SUBSIDIARIES
NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
STATEMENTS
December 31, 2019 and 2018
and for the years then ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
87
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (lanjutan)
24. LONG-TERM BANK LOANS (continued)
PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
(“Bank BTPN”) (lanjutan)
PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
(“Bank BTPN”) (continued)
Pada bulan Agustus 2019, CGS memperoleh
fasilitas pinjaman angsuran berjangka dari Bank
BTPN maksimum Rp5 milyar. Fasilitas pinjaman ini
akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2021 dan
dikenakan bunga tahunan sebesar 11% per tahun
pada tahun 2019, serta pinjaman ini akan
dibayarkan secara bulanan sesuai dengan jadwal
pembayaran kembali pinjaman yang ditetapkan
dalam perjanjian pinjaman. Jaminan atas pinjaman
ini adalah deposito atas nama CGS dengan nilai
maksimal Rp 1.250.000.000 yang ditempatkan
sebesar 25% dari nominal yang sudah dicairkan
dan piutang senilai Rp 5.000.000.000.
In August 2019, CGS obtained installment term
loan facility fron Bank BTPN with a maximum
amount of Rp5 billions. The loan facility will mature
on August 15, 2021 and bear annual interest of
11% per annum in 2019, also this loan will be paid
on a monthly basis in accordance with the loan
repayment schedule stipulated in the loan
agreement. Guarantees for this loan is deposits on
behalf of a CGS with the maximum value Rp
1,250,000,000 facility which is placed at 25% of the
nominal disbursed and receivables amounting to
Rp 5,000,000,000.
Perjanjian pinjaman ini mencakup pembatasan-
pembatasan antara lain, tanpa persetujuan tertulis
dari BTPN, CGS tidak diperkenankan melakukan
reorganisasi usaha, pembagian dividen, mengubah
kegiatan usahanya, dan mengubah susunan
pengurus dan pemegang saham.
This loan agreement includes negative covenants,
relating to among others, without prior written
notice from BTPN, CGS is not permitted to conduct
business restruction, distribute dividends, change
its scope of activities, and change its management
structure and shareholders.
Pada tanggal 31 Desember 2019, CGS telah
mematuhi
seluruh
pembatasan
yang
dipersyaratkan oleh kreditor.
As of December 31, 2019, CGS has complied with
all the covenants as required by the lenders.
PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (“Bank
BNP”)
PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (“Bank
BNP”)
Pada bulan Mei 2018, CGS memperoleh fasilitas
pinjaman Time Loan Angsur dari Bank BNP
maksimum Rp14 milyar. Fasilitas ini digunakan
untuk pembiayaan pembelian tanah dan bangunan
yang terletak di Jl. Majapahit No.18, 20 dan 22 Blok
A No. 3 dan 4, Jakarta Pusat. Fasilitas pinjaman ini
akan jatuh tempo pada 16 Mei 2026 dan dikenakan
bunga tahunan sebesar 9,85% pada tahun 2018.
Sejak tanggal 1 April 2019, tingkat bunga berubah
menjadi 10,6% per tahun. Fasilitas pinjaman ini
dijaminkan secara
cross collateral
atas tanah dan
bangunan yang menjadi obyek pembiayaan
fasilitas.
In May 2018, CGS obtained Time Loan Installment
facility fron Bank BNP with a maximum amount of
Rp14 billions. This facility was used to refinance
purchase of land and building located at Jl.
Majapahit No.18, 20 and 22 Blok A No. 3 and 4,
Central Jakarta. The loan facility will mature on May
16, 2026 and bear annual interest of 9.85% in
2018. Since April 1, 2019, interest rate was
amended to become 10.6% per annum. The loan
facility is secured by a cross collateral on the land
and building which is the object of the financing
facility.
Perjanjian pinjaman ini mencakup pembatasan-
pembatasan antara lain, tanpa persetujuan tertulis
dari BNP, CGS tidak diperkenankan menerima
pinjaman dari pihak lain atau meminjamkan uang,
kecuali dalam kegiatan usaha normal, bertindak
sebagai penjamin atas utang pihak ketiga, menjual
dan menjaminkan aset yang diagunkan.
This loan agreement includes negative covenants,
relating to among others, without prior written
notice from BNP, CGS is not permitted to obtain a
loan from any other party or lending money except
in the ordinary course of business, acting as liability
guarantor to other parties, sell and pledge the
collateral assets.
1...,227,228,229,230,231,232,233,234,235,236 238,239,240,241,242,243,244,245,246,247,...270
Powered by FlippingBook