The original consolidated financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk AND SUBSIDIARIES
NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
STATEMENTS
December 31, 2019 and 2018
and for the years then ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
90
27. UTANG OBLIGASI (lanjutan)
27. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi tersebut diperdagangkan di IDX dari
tanggal 12 Desember 2019. Dana yang diperoleh
dari penerbitan obligasi akan digunakan oleh
Perusahaan untuk modal kerja operasional yang
mendukung lini produksi kabel
power high voltage.
The bonds were traded on IDX from December 12,
2019. Funds obtained from the bond issuance will
be used by the Company for operational working
capital that supports the high voltage power cable
production line.
Wali amanat untuk penerbitan obligasi subordinasi
diatas adalah PT Bank Permata Tbk.
The trustee for the issuing of above subordinated
bonds is PT Bank Permata Tbk.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka
panjang
yang
dilakukan
oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo),
peringkat obligasi subordinasi adalah sebagai
berikut:
Based on results of the ranking for long-term bonds
conducted by Pemeringkat Efek Indonesia
(PT Pefindo), bond rating subordination is as
follows:
2019
Keterangan/
Description
Peringkat/
Rank
Periode peringkat/
Period of rank
PEP A
idA-
12 Desember 2019 – 12 Desember 2020
PEP B
IdA-
12 Desember 2019 – 12 Desember 2020
Perjanjian Perwaliamanatan mengatur beberapa
ketentuan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan
antara lain sebagai berikut:
The Trusteeship Agreement stipulates several
restrictions that must be met by the Company, are
as follows:
1. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan perseroan baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-
undang hukum perdata Republik Indonesia. Hak
pemegang Obligasi adalah parippasu tanpa hak
preferen dengah hak-hak kreditur perseroan
lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. These bonds are not guaranteed with a specific
collateral but are guaranteed with all of the
Company's assets in the form of movable and
immovable property, both existing and future in
accordance with the provisions in articles 1131
and article 1132 of the Republic's civil law
Indonesia. Bond holders' rights are paripasu
without preferential rights with the rights of
other corporate creditors, both existing and
future, except the rights of the Company's
creditors which are specifically guaranteed with
the Company's assets, both existing and future
ones. days, taking into account the applicable
laws and regulations
2. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau
disimpan untuk kemudian di jual kembali
dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa
hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali
(
buy back
) Obligasi Perseroan tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi. Pembelian kembali (
buy back
)
Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
dari pihak yang tidak terafiliasi. Rencana
pembelian kembali wajib dilaporkan Perseroan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi di surat kabar. Perseroan
wajib mengumumkan rencana pembelian
Obligasi paling sedikit melalui 1 (satu) surat
kabar kabar.
2. The Company may repurchase the Bonds
intended as repayment or to be held for resale
at market prices, provided that this can be
done 1 (one) year after the allotment date. Buy
back of the Company's Bonds cannot be
carried out if this results in the Company being
unable to fulfill the provisions in the Bond
Trustee Agreement. Bond buy backs can only
be done by the Company from unaffiliated
parties. The repurchase plan must be reported
by the Company to OJK no later than 2 (two)
working days before the announcement of the
Bond buyback plan in the newspaper. The
Company is required to announce the plan to
purchase Bonds at least in 1 (one) newspaper.