76
The original consolidated financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
Tanggal 31 Desember 2015 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk AND SUBSIDIARIES
NOTES TO THE CONSOLIDATED
FINANCIAL STATEMENTS
As of December 31, 2015 and
for the year then ended
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
24. DANA SYIRKAH TEMPORER
24. TEMPORARY SYIRKAH FUND
2015
2014
Entitas Anak:
Subsidiary:
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
8.307.933.745
8.739.060.530
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Total
8.307.933.745
8.739.060.530
Total
Dikurangi angsuran jangka panjang yang
Less current maturities of
jatuh tempo dalam waktu satu tahun
502.909.236
431.126.850
long-term installments
Bagian jangka panjang
7.805.024.509
8.307.933.680
Long-term portion
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank
Muamalat”)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank
Muamalat”)
Pada bulan Juni 2014, PME memperoleh fasilitas
Al
Musyarakah
Mutanaqisah
sebesar
Rp8.900.000.000, jangka waktu 120 bulan,
dengan menetapkan porsi bagi hasil diawal
78,56% untuk Bank Muamalat dan 21,44% untuk
PME dan akan berubah sesuai dengan jumlah
porsi kepemilikan masing-masing pihak terhadap
properti, sebagaimana ditentukan di dalam daftar
angsuran/cicilan pembelian porsi kepemilikan
Bank Muamalat. Fasilitas ini digunakan untuk
pengadaan
properti
dengan
pembiayaan
musyarakah. Pendapatan dan beban dari bagi
hasil sehubungan dengan fasilitas ini dicatat pada
bagian “Pendapatan lain-lain, bersih” dalam
laporan laba rugi konsolidasian.
In June 2014, PME obtained Al Musyarakah
Mutanaqisah
facility
amounting
to
Rp8,900,000,000, with a term of 120 months, with
the establishing inception portion profit sharing of
78.56% for Bank Mandiri and 21.44% for PME and
subject to changes in accordance with percentage
of ownership by both parties on the property,as
required under the installments list to purchase
Bank’s ownership in the property. This facility was
used to purchase underlying property of
musyarakah financing. Profit sharing from these
facility are recorded under “Other income, net” in
the consolidated statement of profit or loss.
Agunan fasilitas ini adalah aset properti yang
menjadi obyek pembiayaan fasilitas.
The collateral of this facility is property’s asset
which is the object of financing facility.
Perjanjian pinjaman tersebut diatas mencakup
pembatasan-pembatasan dimana PME tanpa
persetujuan tertulis dari Bank Muamalat tidak
diperbolehkan
antara
lain,
PME
tidak
diperkenankan menyewakan, menjual atau
memindahtangankan aset yang dijaminkan di
Bank Muamalat, memperoleh fasilitas kredit dari
Bank lain atau pinjaman lain dari pihak ketiga
kecuali utang dagang dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha, menjual dan menyewa aset PME,
melakukan perjanjian lainnya yang dapat
menimbulkan kewajiban membayar kepada pihak
ketiga, termasuk memberikan jaminan secara
langsung maupun tidak langsung atas liabilitas
pihak ketiga, melakukan investasi pada perseroan
lain, mengajukan pailit, mengubah susunan
pengurus dan pemegang saham, mengadakan
merger dan akuisisi, melakukan pembayaran
bunga atas pinjaman dan/atau melunasi pinjaman
kepada pemegang saham PME, mengubah
permodalan dan mengumumkan dan membagikan
dividen saham.
The credit agreements above include restriction
and covenants whereby the PME without prior
written consent from Bank Muamalat, is not
permitted to, among others, PME is not allowed to
rent, sell or transfer the assets as collateral to
Bank Muamalat, obtain credit facility from other
bank or others third party except trade payables in
relation with operation of PME,
sell and lease the
PME’s assets, conduct other agreement which will
be able to make liabilities to pay to the third
parties, including providing either direct or indirect
collaterals for any third party’s liabilities,
conducting the investment to other company,
request for bankruptcy,
change its management
structure and shareholders, conducts merger and
acquisition, pay interest to and/or settle loan to
PME’s shareholders, changes in capital and
declare and pay dividends.
Pada tanggal 31 Desember 2015, PME telah
mematuhi
seluruh
pembatasan
yang
dipersyaratkan oleh kreditor.
As of December 31, 2015, PME has complied with
all the covenants as required by the lenders.